Beranda | Artikel
Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (1)
Sabtu, 29 Agustus 2015

Berkata Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah dalam bab ke-7 dari kitab beliau : “At-Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abid ” atau yang terkenal dengan sebutan kitab Tauhid :

باب من الشرك لبس الحلقة و الخيط و نحوهما لرفع البلاء أو دفعه

Bab : Diantara bentuk kesyirikan adalah memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) serta benda yang seperti keduanya, dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya.

Penjelasan Judul :

Ulama rahimahumullah dalam membuat sebuah judul bab, sarat akan mutiara faedah, karena judul bab hakekatnya adalah intisari dari isi bab tersebut.

Sehingga dalam judul bab di atas, terdapat kesimpulan dari dalil-dalil yang disebutkan, inti masalah yang sedang dibahas dan hukum Syar’inya,

Berikut ini, penjelasan kata demi kata, dari judul di atas :

1. Makna Bab :

Secara bahasa bermakna :

المدخل إلى الشيء، والطريق الموصل إليه

Tempat masuk menuju ke sesuatu dan jalan yang menghantarkan kepadanya”.

Secara istilah :

اسم لجملة من العلم، تحته فصول ومسائل غالبا

Sebuah nama untuk sejumlah ilmu, pada umumnya terdiri dari pasal-pasal dan masalah-masalah ilmiyyah”.

2. Hukum memakai jimat

Pada kata :

من الشرك

Diantara bentuk kesyirikan

Perkataan :

من

Diantara”

Menunjukkan makna “sebagian” , bahwa syirik itu banyak bentuknya, namun salah satu diantara bentuk kesyirikan adalah sesuatu yang akan disebutkan setelah ini dalam kalimat judul.

Dan dalam perkataan : Diantara bentuk kesyirikan”, terdapat vonis hukum Syar’i, maksudnya: perbuatan yang akan disebutkan pada kata-kata setelahnya dalam kalimat judul di atas, hukumnya adalah syirik.

Adapun apakah jenis syirik yang dimaksud di sini?

Jawabannya adalah hukumnya bisa syirik kecil atau bisa pula syirik besar, tergantung keyakinan pemakainya.

2. Gambaran kasus

Pada perkataan :

لبس الحلقة

memakai sesuatu yang melingkar

Kasus kesyirikan yang dimaksud dalam judul di atas adalah memakai sesuatu yang melingkar, baik berupa kalung, cincin dan gelang, baik terbuat dari besi, kuningan, emas atau selainnya.

Pada perkataan :

و الخيط

memakai benang (yang dilingkarkan)

Maksudnya adalah mengenakan benang (termasuk di dalamnya tali dari robekan kain) yang dilingkarkan di tangan atau anggota badan yang lainnya.

Kalimat,

و نحوهما

serta yang seperti keduanya

Yaitu: setiap benda yang dikenakan, digantungkan ataupun dipasang di badan, rumah, mobil atau di tempat manapun juga, asalkan jimat tersebut bukan dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan, Inilah jimat yang divonis syirik pada bab ini.

Misalnya, jimat berupa cincin akik, gelang akar bahar, rajah yang dibungkus kain hitam lalu dikalungkan di leher atau digantungkan di atas pintu rumah atau jimat yang digantungkan di dalam mobil, jimat tanduk rusa yang ditancapkan di moncong mobil dan yang lainnya.

Termasuk juga jimat yang sebagiannya disebut penulis dalam bab berikutnya dalam kitab At-Tauhid ini (Bab ke -8), yaitu: tiwalah, wada’ah dan tamimah.

Sebenarnya tiga benda ini semuanya adalah jimat, hanya saja berbeda-beda bentuk dan penggunaannya, yaitu:

  • tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya),
  • wada’ah adalah jimat yang diambil dari laut, menyerupai kerang untuk menangkal penyakit ‘ain, yaitu penyakit karena pengaruh jahat disebabkan kedengkian,
  • sedangkan tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal ‘ain.

Adapun jimat dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan, menurut pendapat yang terkuat hukumnya diharamkan dan akan dijelaskan pada bab berikutnya dalam kitab Tauhid ini.

Pada perkataan :

لرفع البلاء أو دفعه

dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya

Menunjukkan dua kemungkinan tujuan pemakaian jimat, yaitu:

  1. Sebagai pengusir mara bahaya yang sudah menimpa pemakainya, atau

  2. Penangkal mara bahaya yang dikhawatirkan akan menimpa.

Inti kesyirikan jimat

Jika kita amati kalimat judul di atas secara lengkap, maka sebenarnya penulis rahimahullah hendak membahas salahsatu fenomena kesyirikan yang dikenal di masyarakat kita dengan nama “jimat”.

Dalam konteks ini, kalimat dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknyaini adalah kalimat inti kasus kesyirikan jimat.

Bahwa apapun bentuk benda tersebut dan bagaimanapun cara penggunaannya (baik dengan cara dipakai,dikalungkan, digantungkan, ditempel maupun dengan cara lainnya) serta di manapun diletakkan (di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya), jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfa’at, padahal benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara Syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau pengalaman yang jelas), maka semua itu adalah jimat.

Sebab kesyirikan jimat

Hukum memakai jimat dengan tujuan di atas adalah syirik, karena di dalam dalil terdapat vonis syirik dan karena adanya ketergantungan hati kepada sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab.

Adapun jenis kesyirikan jimat, berikut perinciannya:

Syirik kecil: jika jimat tersebut diyakini sebagai sebab saja (sedangkan Allahlah yang mentakdirkan), namun hati bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil.

Syirik besar: jika jimat tersebut diyakini bukan sebagai sebab, dan jimat itu berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya keyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara bahaya dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar,karena menyakini ada selain Allah yang mampu memberi manfa’at atau menolak mudharat dengan sendirinya.

Dari sisi inilah hakekatnya kesyirikan jimat itu termasuk syirik dalam Rububiyyah.

Sedangkan ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, dengan rasa harap pemakainya untuk mendapatkan manfa’at, maka dari sisi ini hakekatnya kesyirikan jimat termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).

(bersambung)

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

🔍 Wajah Allah Asli, Tafsir Surah Al Lahab, Fadilah Al Mulk, Niat Shalat Malam 2 Rakaat, Baju Muslim Cadar


Artikel asli: https://muslim.or.id/26285-penjelasan-kitab-tauhid-tentang-jimat-gelang-1.html